Kepsek SMPN 6 Dilaporkan Dugaan Selewengkan BOS

banner 120x600
banner 468x60

Rinciannya: RAB Rp924.667.000, sarana Rp468.764.000, lingkungan Rp418.994.000.
Perabot Rp168.435.000 dan perencanaan pengawasan Rp69.810.883.

Ironisnya, di lokasi proyek tidak di temukan papan informasi anggaran. Melihat progres fisik di lapangan, tim menduga terjadi mark up anggaran.

banner 325x300

Di tengah perdebatan muncul Zulfan yang di sebut sebagai Ketua Komite. Zulfan di klaim Sudarmadi sebagai pengawas penggunaan Dana BOS sekolah. Saat di konfirmasi terpisah, Zulfan mengaku tidak tahu alokasi Dana BOS.

Ketua Komite Mengaku Tidak Tahu Alokasi Dana Yang Di gunakan Kepsek

Pernyataan Zulfan bertentangan dengan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016. Aturan itu mewajibkan Komite mengawasi dan memberi pertimbangan RKAS. Komite juga wajib mensosialisasikan laporan BOS kepada orang tua siswa.

Praktisi pendidikan menegaskan ketidaktahuan bukan alasan pembenar jabatan. Berdasarkan UU Tipikor, kelalaian pengawasan berujung kerugian negara bisa di pidana. Komite juga terancam sanksi administratif jika terbukti lalai mengawasi.

Ketua DPD MOSI Sumut Rudi Hutagaol meminta keterbukaan data ke publik. ” Kalau tidak ada yang di tutupi, buka saja datanya,” ujarnya Kamis 13 Agustus 2026.

Dalam suratnya, MOSI mendesak Kapolrestabes Medan perintahkan Tipikor memeriksa Kepsek. Pemeriksaan juga di minta terhadap Ketua Komite dan Bendahara SMPN 6.

MOSI juga meminta Kacabjari Labuhan Deli dan Dinas Pendidikan ikut mengawasi. Audit menyeluruh di minta agar penggunaan Dana BOS transparan dan akuntabel. MOSI juga mendesak Kepala Sekolah di nonaktifkan sementara selama pemeriksaan berlangsung.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *