
detaknews – Simalungun. Tersangka Curas Buronan Lintas Provinsi Tertangkap di Riau.
Poldasu melalui Tim Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun bersama Unit Reskrim Polsek Gunung Malela tangkap tersangka kasus pencurian dengan pemberatan.
Tersangka sempat melarikan diri hingga ke Provinsi Riau. Penangkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif dan koordinasi yang solid antara Polres Simalungun dan Polsek Gunung Malela.
Baca juga :
Timbun Solar Subsidi Truk Oren Keliling SPBU Medan
Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, Selasa (4/8/2026) sekitar pukul 13.00 WIB membenarkan keberhasilan pengungkapan kasus tersebut.
Menurutnya, keberhasilan itu merupakan wujud komitmen Polres Simalungun dalam memberikan perlindungan dan rasa aman kepada masyarakat. Melalui penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan.
“Keberhasilan ini merupakan hasil koordinasi antara Unit Reskrim Polsek Gunung Malela dan Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun. Kebersamaan dalam mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang meresahkan masyarakat,” ujar AKP Verry Purba.
Tersangka titipkan Uang
Peristiwa tersebut bermula pada Minggu, 19 Juli 2026, sekitar pukul 10.00 WIB di Nagori Estate, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.
Pelapor, Johan Pangeran, menerima informasi dari petugas keamanan PT Indorasaprima Sukses Gemilang, Mikael Tyson Simare Mare. Bahwa uang hasil penjualan mi instan sebesar Rp46.240.000 yang sebelumnya di titipkan oleh sales Agung kepada petugas keamanan Luhut Nainggolan. Uang tersebut di simpan di dalam loker pos keamanan telah hilang.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp46.240.000. Laporan polisi kemudian di terima Polsek Gunung Malela pada 21 Juli 2026. Dari keterangan saksi menyebutkan pada Senin, 20 Juli 2026, Luhut Nainggolan bersama Samuel Darwis Sihombing, telah meninggalkan kediaman.
Berdasarkan alat bukti dan hasil penyelidikan, Samuel Darwis Sihombing di duga sebagai pelaku utama yang beraksi bersama Luhut Nainggolan.Penyelidikan terus di kembangkan hingga pada Sabtu, 1 Agustus 2026 sekitar pukul 22.00 WIB, petugas memperoleh informasi bahwa Samuel Darwis Sihombing berada di Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.
Tersangka Di kejar Samai Ke Riau
Tindak lanjut Tim Reskrim Polres Simalungun dan Kapolsek Gunung Malela, Kanit Reskrim Polsek Gunung Malela bersama Kanit Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun beserta tim opsnal segera bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan.
Kanit Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun, Ipda Bolon Hot Situngkir, S.H., yang memimpin langsung operasi penangkapan, menegaskan komitmen jajarannya dalam memburu pelaku kejahatan hingga ke luar wilayah hukum.
“Sampai ke Provinsi Riau, hingga lubang semut pun kami kejar para penjahat di Simalungun ini,” tegasnya.
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 2.000.000, satu buah cincin warna silver. Kemudian satu unit powerbank merek ZZ warna hijau, satu unit telepon seluler Android, satu buku penerimaan uang titipan. Selanjutnya satu jaket hoodie warna hitam, satu unit sepeda motor Honda Revo tanpa pelat nomor, serta flashdisk berisi rekaman CCTV.
Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti di bawa ke Polsek Gunung Malela untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Baca juga :
AKP Verry Purba menambahkan, penyidik masih terus melakukan pengembangan guna melacak sisa barang bukti. Serta mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam tindak pidana tersebut.
“Saat ini situasi tetap kondusif. Kami berkomitmen untuk terus mengungkap setiap tindak kejahatan demi memberikan rasa aman kepada seluruh masyarakat,” pungkas AKP Verry Purba. (Red)

















