detaknews, MEDAN — Timbun solar subsidi truk oren keliling SPBU Medan. Praktik penimbunan Bahan Bakar Minyak Bersubsidi jenis Solar kembali di duga terjadi di Kota Medan. Kali ini pelakunya adalah truk kepala oren yang terpantau melakukan pengisian BBM secara berulang di sejumlah SPBU.
Berdasarkan hasil pantauan awak media, truk tersebut tidak mengisi BBM di satu titik saja. Setelah penuh di satu SPBU, truk langsung berpindah ke SPBU lain di wilayah yang berbeda. Pola ini di duga sengaja di lakukan untuk menghindari kecurigaan petugas dan sistem pencatatan penjualan BBM subsidi.
Masuk Bengkel di Jalan Kolonel Yos Sudarso Di duga Jadi Tempat Penyalinan
Usai melakukan pengisian, truk kepala oren itu masuk ke sebuah perbengkelan di Jalan Yos Sudarso, Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli. Lokasi bengkel tersebut berada tepat di depan Kantor Perpajakan Pratama Medan.
Bengkel ini di duga kuat di jadikan sebagai lokasi penimbunan sementara. Solar bersubsidi yang baru di isi dari SPBU kemudian di tuang dari tangki truk ke dalam wadah penampungan.
Setelah proses penyalinan selesai, truk yang sama kembali keluar dan melanjutkan aksinya timbun solar. Truk terpantau kembali mengantre dan mengisi BBM di SPBU Jalan Cemara, kawasan Pulo Brayan, serta di SPBU Simpang Martubung. Aktivitas ini berulang dan di duga sudah berlangsung cukup lama.
Modus Pelangsir Rugikan Masyarakat
Timbun seperti ini dalam istilah di lapangan di sebut “pelangsir”. Pelaku memanfaatkan celah membeli solar subsidi secara eceran dalam jumlah banyak menggunakan beberapa kendaraan, lalu di timbun untuk dijual kembali.
Padahal, aturan BPH Migas dan Pertamina, solar subsidi hanya boleh di gunakan untuk sektor seperti nelayan, transportasi umum, dan UMKM. Penjualan di luar peruntukan itu jelas melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Jika praktik ini di biarkan, dampaknya langsung di rasakan masyarakat. Antrean solar di SPBU bisa semakin panjang, stok cepat habis, dan harga di pasaran non-subsidi ikut terdongkrak.
Aparat Harus Tindak Tegas
Hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut maupun pihak kepolisian terkait temuan truk ini.
Masyarakat di imbau untuk tidak segan melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan serupa. Laporan bisa di sampaikan melalui Call Center Pertamina 135, pengaduan BPH Migas, atau langsung ke Polsek dan Polres setempat. Bukti berupa foto, video, plat nomor, dan waktu kejadian sangat di butuhkan untuk proses penindakan.
Pemerintah Kota Medan bersama aparat di harapkan segera melakukan pengawasan ketat di SPBU dan titik-titik yang di duga menjadi lokasi penimbunan. Penindakan tegas di perlukan agar distribusi BBM subsidi benar-benar tepat sasaran dan tidak di salahgunakan oleh oknum yang mencari keuntungan pribad.
(Red)











