detaknews – PAKPAK BHARAT. Kades Dan Pemangku Adat Tanjung Mulia Tolak Warung Remang THM Ilegal.
Deretan warung remang-remang dan THM tanpa izin menjamur di Desa Tanjung Mulia. Lokasi tepatnya di Dusun Bulu Didi, Kecamatan Sitellu Tali Urang Jehe. Tempat itu berada di jalur nasional penghubung Pakpak Bharat ke Subulussalam, Aceh.
Pantauan di lapangan Kamis 20/8/2026, tempat tersebut ramai di kunjungi pengguna jalan. Fenomena ini menimbulkan kegelisahan mendalam di tengah masyarakat desa.
Baca juga :
Korban Keracunan MBG Bertambah di RS Haji Medan
Pemerintah Desa bersama Pemangku Tanah Adat menyatakan penolakan tegas. Awak media ini menemui Kepala Desa Tanjung Mulia, Pos Manik. Ia di dampingi Pemangku Tanah Ulayat atau Sukut Nitalun, Berin Angkat.

Keduanya menegaskan semua tempat usaha itu tidak memiliki izin resmi. Kepala Desa Pos Manik menolak keras keberadaan warung remang dan THM.
“Pemerintah Kabupaten pernah menutup tempat ini dulu,” ujarnya prihatin.
Ia mengaku bingung karena tempat itu kini bangkit kembali. Bahkan jumlahnya makin bertambah dan berderet di tepi jalan. Ia mencatat ada 12 unit warung remang-remang di lokasi.
Beberapa THM juga beroperasi di sepanjang jalan utama desa. Keberadaannya di nilai sangat merusak tatanan sosial masyarakat setempat.

















