DAERAH  

Pelaku Kekerasan Anak di Sidikalang Ditangkap Polisi, Ternyata Bibinya Sendiri

banner 120x600
banner 468x60

Polisi menjerat pelaku dengan UU Perlindungan Anak. Ancaman hukuman bagi pelaku bisa mencapai 15 tahun penjara.

Baca juga :

banner 325x300

https://idelnews.com

Masyarakat Dairi menuntut proses hukum berjalan tegas. Mereka berharap tidak ada lagi korban serupa. Pemerintah daerah di minta memperketat pengawasan anak rentan.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya peran keluarga. Anak harusnya di lindungi, bukan menjadi korban kekerasan. (Tim/Rait)

Respon (2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *