Polisi menjerat pelaku dengan UU Perlindungan Anak. Ancaman hukuman bagi pelaku bisa mencapai 15 tahun penjara.
Baca juga :
Masyarakat Dairi menuntut proses hukum berjalan tegas. Mereka berharap tidak ada lagi korban serupa. Pemerintah daerah di minta memperketat pengawasan anak rentan.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya peran keluarga. Anak harusnya di lindungi, bukan menjadi korban kekerasan. (Tim/Rait)


















Respon (2)