detaknews, DELI SERDANG – Sebuah gudang yang diduga menampung BBM ilegal di Jalan Kapten Ramadbudin, Kelurahan Pauh, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, menjadi sorotan warga. Lokasi tersebut disebut masih beroperasi hingga berita ini diterbitkan.
Informasi yang dihimpun, aktivitas di gudang tersebut sudah berlangsung cukup lama. Warga sekitar mengaku resah karena lokasi penyimpanan BBM itu dinilai rawan bahaya kebakaran dan tidak memiliki izin resmi.

“Gudang itu bebas beroperasi, tidak tersentuh hukum. Kami khawatir kalau terjadi apa-apa,” ujar salah seorang warga yang enggan disebut namanya, Jumat (31/7/2026).
Tim awak media DETAK NEWS meninjau langsung lokasi. Dari pantauan di lapangan, terlihat aktivitas mobil tangki yang diduga kuat milik PT Pertamina Patra Niaga keluar-masuk gudang.
Di lokasi yang sama juga terlihat sejumlah drum yang diduga digunakan untuk menampung BBM. Jika benar BBM subsidi, maka hal ini berpotensi merugikan negara dan menyebabkan kelangkaan di SPBU.
Menindaklanjuti hal ini, warga berharap aparat penegak hukum, termasuk Mabes Polri, menurunkan tim untuk melakukan penyelidikan. Warga juga mendesak BPH Migas segera melakukan pengecekan ke lapangan.
Jika terbukti melanggar, gudang tersebut diminta ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku.

Penyalahgunaan dan penimbunan BBM bersubsidi maupun BBM ilegal merupakan pelanggaran Pasal 53 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Ancamannya pidana penjara dan denda.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun instansi terkait di Kabupaten Deli Serdang.
Pihak redaksi masih berupaya mengonfirmasi kepada pemilik gudang yang disebut bernama “Yugo” dan instansi terkait untuk mendapatkan klarifikasi dan hak jawab.
(Tim)




















