Laporan resmi di buat Hotman ke Polres Dairi. Laporan masuk pukul 15.03 WIB hari sama. Hotman adalah abang kandung korban.
Tiga orang di laporkan sebagai terlapor. Mereka adalah Syahrin Sihotang. Kemudian Jamilun Sihotang. Satu lagi MHD Herijal Solin.

Dugaan pasal yang di sangkakan berat. Yaitu Penganiayaan Secara Bersama-sama. Pasal 466 Ayat 2 UU No 1 2023. Juncto Pasal 262 Ayat 2 KUHP. Ancaman hukuman maksimal 2 tahun 6 bulan. Hukuman bisa di perberat karena di lakukan bersama.
Korban Minta Polisi Proses Hukum Tanpa Pandang Bulu
Hotman mendatangi Polres Dairi untuk melapor.. Ia meminta Kapolres AKBP Otniel Siahaan bertindak.
“Kami minta pelaku segera dipanggil,” ujarnya.
“Periksa dan proses hukum tanpa pandang bulu,” tegasnya.
Ia juga ingin kejelasan status tanah. Sengketa ini sudah meresahkan warga sekitar. Tanah menjadi sumber konflik antar keluarga.
Luas per petak lahan 2.000 sampai 6.000 m2. Total klaim mencapai 1.200 hektare. Nilai ekonominya sangat besar. Tidak heran jika memicu pertikaian. Pihak korban menuding dokumen lawan palsu. Namun hal itu masih di dalami polisi.
Hingga saat ini pemeriksaan saksi jalan. Polres Dairi masih mengumpulkan keterangan. Pihak terlapor belum beri klarifikasi resmi. Mereka belum memberikan tanggapan ke media. Proses hukum masih berjalan di kepolisian.
also ready :
Warga Desa Pangguruan berharap cepat selesai. Mereka takut konflik meluas jadi bentrok. Sengketa lahan sering jadi pemicu kekerasan. Kapolres Dairi di harapkan tegas menangani kasus. Keadilan bagi korban harus di tegakkan. Status hukum tanah juga harus jelas.


















Respon (1)