DETAK NEWS, Sidikalang – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Sidikalang membantah dengan tegas pemberitaan yang menyebut adanya dugaan pemerasan senilai Rp280 juta yang dilakukan Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (Ka.KPR) terhadap mantan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Klarifikasi resmi disampaikan Rabu (29/7/2026), sehari setelah isu tersebut dimuat salah satu media daring pada Selasa (29/7/2026).
Dalam pemberitaan itu disebutkan, Ka.KPR diduga memeras dua mantan WBP berinisial MS dan JS sebesar Rp280 juta. Pihak Rutan menegaskan: tuduhan tersebut tidak benar, tak berdasar, dan berpotensi memutarbalikkan fakta.
Brema Barus, Ka.KPR Rutan Kelas IIB Sidikalang menjelaskan bahwa hasil penelusuran mendalam serta pemeriksaan administrasi internal membuktikan tidak pernah ada interaksi maupun transaksi keuangan sebagaimana dituduhkan dalam berita tersebut.
“Seluruh proses pengawasan, pembinaan hingga pemindahan warga binaan kami jalankan ketat sesuai SOP dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tidak ada ruang bagi ancaman, tekanan, atau permintaan imbalan materi dalam bentuk apa pun,” tegas Brema Barus.
Manajemen Rutan sangat menyayangkan pemberitaan yang dinilai disajikan secara sepihak, tanpa bukti sah, dan tanpa upaya konfirmasi terlebih dahulu kepada pihak yang diberitakan. Hal ini melanggar prinsip jurnalisme berimbang.
Kepala Rutan Kelas IIB Sidikalang, Loviga Sembiring, mengimbau seluruh kalangan dan insan pers untuk tetap memegang teguh asas praduga tak bersalah, profesionalisme, serta memverifikasi setiap fakta sebelum disebarluaskan. Ia kembali menegaskan komitmen penuh membersihkan lingkungan pemasyarakatan dari praktik pungutan liar.
“Kami terus berpegang pada nilai PRIMA: Profesional, Responsif, Integritas, Modern, dan Akuntabel dalam setiap pelayanan kepada warga binaan maupun keluarganya,” ujar Loviga Sembiring.
Pihak Rutan berjanji menjaga kepercayaan publik lewat tata kelola yang transparan dan terbuka, serta berharap masyarakat kini mendapatkan gambaran fakta yang utuh, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan.
(Rait/007)














