Supratman Andi Agtas Tegaskan Paulus Tannos Masih WNI

- Jurnalis

Rabu, 29 Januari 2025 - 23:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Hukum Tegaskan Paulus Tannos Masih Berkewarganegaraan Indonesia

Menteri Hukum Tegaskan Paulus Tannos Masih Berkewarganegaraan Indonesia

Detaknews – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, tegaskan Paulus Tannos alias Tjhin Thian Po masih berkewarganegaraan Indonesia. Supratman menjelaskan bahwa Indonesia menganut prinsip kewarganegaraan tunggal, sehingga Paulus Tannos tidak serta merta mendapatkan kewarganegaraan lain sekalipun memiliki paspor di negara tersebut.

“Indonesia punya Undang-undang tentang kewarganegaraan. Prinsipnya Indonesia menganut kewarganegaraan tunggal. Yang bersangkutan saat ini memiliki paspor negara sahabat, namun untuk melepas kewarganegaraan Indonesia tidak berlaku otomatis,” ujar Supratman ketika memberikan keterangan pers di gedung Kementerian Hukum (Kemenkum), Rabu (29/01/2025).

Supratman mengatakan buronan KPK ini telah dua kali mengajukan untuk melepaskan kewarganegaraan Indonesia. Tetapi prosesnya belum selesai, karena sampai saat ini Paulus Tannos belum melengkapi dokumen yang dibutuhkan. Sehingga status kewarganegaraannya masih sebagai warga negara Indonesia.

“Status kewarganegaraan atas nama Tjhin Thian Po alias Paulus Tannos masih berstatus sebagai warga negara Indonesia. Sampai dengan 2018 yang bersangkutan itu paspornya masih atas nama Tjhin Thian Po dan dua kali melakukan perubahan,” katanya.

Baca Juga :  Kemenekraf Siap Kolaborasi Kepada Semua Pihak Untuk Pertumbuhan Ekraf Indonesia

Hingga hari ini, tutur Supratman, Kemenkum terus melakukan koordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepolisian RI, Kejaksaan Agung, dan Kementerian Luar Negeri untuk mempercepat proses ekstradisi Paulus Tannos.

Ia menyebut batas waktu pemerintah Indonesia untuk mengajukan permohonan dan melengkapi dokumen ke otoritas Singapura adalah selama 45 hari yang akan berakhir pada 3 Maret 2025 nanti. Meski demikian, ia yakin pemerintah Indonesia dapat memenuhi persyaratan dokumen dalam waktu yang lebih cepat.

“Empat puluh lima hari itu untuk melengkapi dokumen. Tapi saya yakinkan kita tidak akan menunggu sampai dengan 3 Maret 2025,” ujar Supratman.

Kasus Paulus Tannos sendiri merupakan proses ekstradisi pertama yang akan dilakukan oleh Indonesia dan Singapura. Kedua negara telah melakukan penandatanganan perjanjian ekstradisi pada tahun 2022, yang dilanjutkan dengan ratifikasi pada tahun 2023.

Baca Juga :  Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 112/DJ, Peduli Kampung Jigobak

“Kita harus menghargai aturan-aturan hukum, mekanisme yang berlaku di negara lain termasuk Singapura. Saya yakin dan percaya sebagai negara tetangga yang sangat bersahabat, dengan menghargai perjanjian ekstradisi yang telah ditandatangani dan kita ratifikasi bersama, akan memudahkan penanganan kasus ini,” tutur Supratman.

Untuk diketahui, Paulus Tannos alias Tjhin Thian Po adalah buron KPK dalam kasus proyek E-KTP. Paulus Tannos telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 19 Oktober 2021 lalu. Selanjutnya, Paulus Tannos berhasil ditangkap di Singapura oleh lembaga anti korupsi Singapura. Sebelum penangkapan, Divisi Hubungan Internasional Polri mengirimkan surat penangkapan sementara (provisional arrest request) kepada otoritas Singapura untuk membantu penangkapan buronan tersebut. Lalu, pada 17 Januari 2025, Jaksa Agung Singapura mengabarkan bahwa Paulus Tannos sudah ditangkap. Hingga saat ini, pemerintah Indonesia sedang melakukan proses ekstradisi Paulus Tannos.

Berita Terkait

Panglima TNI Hadiri Sidang Perdana Dewan Pertahanan Nasional
Menekraf Teuku Riefky mendukung status Jakarta jadi Kota Sinema
Panglima TNI Dampingi Menhan RI Hadiri Rapat Kerja Dengan Komisi I DPR RI Bahas Hibah Patrol Boat Dari Jepang
Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 112/DJ, Peduli Kampung Jigobak
Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto, Buka Rapat Pimpinan TNI Tahun 2025
Kepemimpinan Prabowo-Gibran Genap 100 Hari, Apa Saja Yang Sudah Dilakukan ?
Pemerintah Kota Bekasi Salurkan Bantuan 200 Juta untuk Korban Longsor di Sukabumi
Kemenekraf Siap Kolaborasi Kepada Semua Pihak Untuk Pertumbuhan Ekraf Indonesia
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 7 Februari 2025 - 06:54 WIB

Panglima TNI Hadiri Sidang Perdana Dewan Pertahanan Nasional

Kamis, 6 Februari 2025 - 11:18 WIB

Menekraf Teuku Riefky mendukung status Jakarta jadi Kota Sinema

Kamis, 6 Februari 2025 - 00:19 WIB

Panglima TNI Dampingi Menhan RI Hadiri Rapat Kerja Dengan Komisi I DPR RI Bahas Hibah Patrol Boat Dari Jepang

Rabu, 5 Februari 2025 - 23:56 WIB

Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 112/DJ, Peduli Kampung Jigobak

Minggu, 2 Februari 2025 - 00:00 WIB

Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto, Buka Rapat Pimpinan TNI Tahun 2025

Berita Terbaru

DetakNews

Panglima TNI Hadiri Sidang Perdana Dewan Pertahanan Nasional

Jumat, 7 Feb 2025 - 06:54 WIB

Peduli Sesama, Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 112/DJ Bagikan Pakaian di Kampung Jigobak

DetakNews

Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 112/DJ, Peduli Kampung Jigobak

Rabu, 5 Feb 2025 - 23:56 WIB